METODE CAMELS SEBAGAI ALAT ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK PADA BANK DKI SYARIAH”



Bank menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dasar beroperasinya adalah kepercayaan oleh karena itu Bank harus menunjukan kinerja yang baik untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dalam pengerjaan Penulisan Ilmiah ini penelitian yang di lakukan oleh penulis adalah tingkat kesehatan bank dengan menghitung rasio pada tiap komponen metode CAMELS. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran bank Indonesia no.30/2/UPPB tanggal 30 April 1997 yang mengatur tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Hasil penelitian CAMELS secara keseluruhan menunjukkan bahwa di tahun 2009 berpredikat sehat.

Dalam menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Para nasabah datang silih berganti baik pembeli jasa maupun penjual jasa yang ditawarkan. Hal ini sesuai dengan kegiatan utama suatu bank yaitu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melalui simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari penghimpunan dana dengan cara (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit atau pinjaman.

Agar masyarakat tertarik untuk menyimpan uang di bank, faktor penting yang perlu diperhatikan selain penentuan harga yaitu bunga (bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional) dan bagi hasil (bagi bank berdasarkan prinsip syariah) yaitu menilai kondisi kesehatan suatu bank. Penilaian analisis laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan perusahaan serta hasil-hasil yang telah dicapai sehubungan dengan pemilihan strategi perusahaan.

Untuk menilai tingkat kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa indicator dan salah satu indikator utama yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:

1. Capital (Permodalan)
2. Asset Quality (Kualitas Aset)
3. Management (Manajemen)
4. Earnings (Rentabilitas)
5. Liquidity (Likuiditas)
6. Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap Risiko Pasar)

Selanjutnya hasil dari analisis CAMELS tersebut dapat digolongkan menjadi empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.

Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “METODE CAMELS SEBAGAI ALAT ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK PADA BANK DKI SYARIAH”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Open EMR

Batu Akik dan Asal-usul dari Magma

Proses Mempengaruhi