METODE CAMELS SEBAGAI ALAT ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK PADA BANK DKI SYARIAH”
Bank menurut Undang-undang RI Nomor
10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan adalah Badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dasar beroperasinya adalah
kepercayaan oleh karena itu Bank harus menunjukan kinerja yang baik untuk
memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dalam pengerjaan Penulisan Ilmiah ini
penelitian yang di lakukan oleh penulis adalah tingkat kesehatan bank dengan
menghitung rasio pada tiap komponen metode CAMELS. Hal ini didasarkan pada
Surat Edaran bank Indonesia no.30/2/UPPB tanggal 30 April 1997 yang mengatur
tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Hasil penelitian CAMELS
secara keseluruhan menunjukkan bahwa di tahun 2009 berpredikat sehat.
Dalam menjalankan usahanya sebagai
lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan
secara sederhana dapat kita katakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan
para nasabahnya. Para nasabah datang silih berganti baik pembeli jasa maupun
penjual jasa yang ditawarkan. Hal ini sesuai dengan kegiatan utama suatu bank
yaitu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melalui simpanan dan
kemudian menjual uang yang diperoleh dari penghimpunan dana dengan cara
(menyalurkan dana) kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Agar masyarakat tertarik untuk menyimpan uang di bank,
faktor penting yang perlu diperhatikan selain penentuan harga yaitu bunga (bagi
bank yang berdasarkan prinsip konvensional) dan bagi hasil (bagi bank
berdasarkan prinsip syariah) yaitu menilai kondisi kesehatan suatu bank.
Penilaian analisis laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan perusahaan serta
hasil-hasil yang telah dicapai sehubungan dengan pemilihan strategi perusahaan.
Untuk menilai tingkat kesehatan bank dapat dilihat dari
beberapa indicator dan salah satu indikator utama yang dijadikan dasar
penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara
triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut faktor-faktor penilaian tingkat
kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri
dari:
1. Capital (Permodalan)
2. Asset Quality (Kualitas Aset)
3. Management (Manajemen)
4. Earnings (Rentabilitas)
5. Liquidity (Likuiditas)
6. Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap Risiko
Pasar)
Selanjutnya hasil dari analisis CAMELS tersebut dapat
digolongkan menjadi empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan
tidak sehat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian dengan judul “METODE CAMELS SEBAGAI ALAT ANALISIS TINGKAT KESEHATAN
BANK PADA BANK DKI SYARIAH”
Komentar
Posting Komentar